Sabtu, 16 Desember 2017

Studi kasus dan analisis yang mengancam eksistensi pancasila perspektif mahasiswa

“2.5 Tahun Kasus Korupsi Kondensat, Polri: Jaksa Belum Nyatakan P-21”
Jakarta – Kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) sudah 2,5 tahun lamanya ditangani Bareskrim Polri. Hingga kini, kasusnya yang merugikan keuangan negara USD 2,7 miliar atau lebih dari Rp. 2 Triliun itu belum juga naik ke persidangan.

Karo Penmas Devisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan penyelidik telah menyelesaikan berkas perkara atas nama tiga tersangka, yaitu Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno. Tetap pihak kejaksaan belum juga menyatakan berkas layak naik ke tahap penuntutan.

“Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara PT TPPI atau kondensat dengan men-splitsing menjadi dua berkas. Pertama, berkas tersangka Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno,” jelas Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2017).

Iqbal menjelaskan Bareskrim sudah 4 kali mengirim berkas tersebut ke Kejaksaan Agung. Namun jaksa terus mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik dengan alasan belum lengkap.

Saat ini penyidik Bareskrim menunggu kabar dari JPU untuk mengetahui apakah status berkas perkara P-21 atau tidak.

“Telah mengirimkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 4 kali, saat ini penyidik telah memenuhu petunjuk formil dan materil dari JPU, namun JPU belum memberikan P-21 walaupun telah dilakukan ekspose bersama dengan JPU,” terang Iqbal.

Iqbal menuturkan Bareskirim bencana berkoordinasi dengan JPU untuk dilakukan gelar perkara atau ekspose ulang.

Kasus ini terjadi pada 2009, ketika SKK Migas melakukan penunjukan langsung terkait penjualan kondensat bagian negara kepada perusahaan yang didirikan HD, HW, dan NKK yaitu TPPI.

Proses ini diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjuk penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara, yang melawan hukum dengan cara tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara,” ujar Iqbal.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan diatas UU No. 31/1999 tentang tipikor.

Sumber berita:
https://m.detik.com/news/berita/d-3772378/25-tahun-kasus-korupsi-kondensat-polri-jaksa-belum-nyatakan-p-21
Sumber lain untuk menambah info analisis
http://new.okezone.com/read/2017/12/16/337/1831300/korupsi-kondensat-sudah-2,5-tahun-disidik-polri-kenapa-tidak-kunjung-tuntas
https://m.katadata.co.id/berita/2015/05/29/bpk-ada-tiga-pelanggaran-kasus-kondensat-tppi

Analisis

  • What ( Apa yang diberitakan?)

Kasus korupsi kondensat

  • When (Kapan berita tersebut ada?)

Sabtu, 16 Desember 2017

  • Where ( Dimana kejadiannya?)

Jakarta

  • Who (Siapa yang menjadi tersangka kasus tersebut?)

Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

  • Why (Mengapa Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara ke penyidik?’

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas kurang lengkap

  • How (Bagaimana kasus korupsi ini bisa terjadi?

Kasus ini terjadi karena BP Migas saat itu menjalankan proyek penjualan kondensat yang dilakukannya tidak sesuai dengan cara menunjuk langsung PT TPPI.
Tidakan korupsi sebenernya adalah pelanggaran etika yang perbuatannya tak bermoral, kebejatan, kerusakan, ketidak jujuran, dan tindakan melanggar hak dan kewajiban, pernyataan tersebut sudah menunjukan bahwa korupsi merupakan pelanggaran pada sila ke 1 yaitu berkaitan dengan ketidak takwaan dalam agama, karena tindakan korupsi itu tidak terpuji dan perbuatan dosa besar mengambil hak milik orang lain; sila ke 2 yaitu berkaitan dengan ketidak sesuaian pdak hak, kewajiban dan melanggar aturan, karena menyalah gunaan jabatan dan melanggar aturan yang ditetapkan sebelumnya; sila ke 3 dan 5 yaitu berkaitan dengan terlalu egois tidak mementingkan sekitar, karena kasus korupsi ini negeri kita membebani kerugian yang cukup besar.
Di kasus ini juga pihak SKK Migas salah karena sebenarnya sudah mengetahui bahwa uang hasil penjualan kondensat ini tidak masuk ke dalam kas negara, tetapi pihak SKK Migas membiarkan dan tidak memutuskan kontrak dengan TTPI malah melanjutkannya.
Korupsi masih merajalela di seluruh lapisan masyarakat, terutama para elite di negeri ini. Hal tersebut sangat mengancam eksistensi Pancasila karena semakin menjalar pada kalangan generasi muda. Di sisi lain, tantangan terberat dari bangsa ini adalah merawat dan mempertahankan Pancasila sebagai warisan nilai-nilai budaya yang luhur.
Korupsi dapat menurigkan negara, dan korupsi terjadi karena adanya kesempatan. Sehingga kasus di Indonesia sangatlah mengancam eksistensi pancasila dikarenakan tindakan korupsi selalu ada, maka dari itu sejak dini harus diajarkan bahwa tindakan korupsi itu hal tidak terpuji agar kelak tidak terjerumus untuk melakukan tindakan korupsi di masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar